Saat ini di seluruh dunia, terdapat sekitar 2.250 skema penjaminan kredit dalam berbagai bentuk yang dilaksanakan di hampir 100 negara. Skema penjaminan kredit yang bermuara pada pemberian dukungan akses kredit kepada usaha mikro, kecil, menengah termasuk koperasi (UMKMK) di dunia dilaksanakan di Asia Tenggara, Asia Timur Laut, Eropa, Amerika Utara, Amerika latin dan Australia/New Zealand. Pengoperasian kegiatan penjaminan kredit tersebut dilaksanakan oleh berbagai lembaga/perusahaan, mulai dari perusahaan milik negara, perusahaan negara dengan penjaminan dari pemerintah, hingga lembaga swasta, yayasan penjaminan kredit (credit guarantee foundations) atau asosiasi (credit guarantee associations), asosiasi penjaminan bersama (mutual guarantee associations) dan kerjasama bilateral dan multilateral dalam bidang penjaminan.
Dalam perjalanannya selama kurang lebih 50 tahun, skema penjaminan kredit menjadi berkembang dalam banyak model. Berbagai pengembangan kegiatan penjaminan kredit tersebut selanjutnya memunculkan beberapa istilah, yang dalam prakteknya lahir karena tuntutan bisnis perkreditan dan penjaminan seperti halnya istilah Co-guarantee dan re-guarantee.
Showing posts with label Penjaminan Kredit. Show all posts
Showing posts with label Penjaminan Kredit. Show all posts
Friday, March 19, 2010
Monday, March 15, 2010
Sistem Penjaminan Kredit
Sistem penjaminan kredit menurut beberapa literatur didefinisikan sebagai suatu sistem yang dirancang untuk memberikan pengamanan terhadap pengembalian kredit yang disalurkan oleh penyedia dana kredit atau fasilitas pembiayaan lainnya kepada sekelompok calon peminjam, yang pada kondisi perkreditan yang standar, tidak memiliki akses terhadap kredit dimaksud.
Sistem penjaminan kredit di banyak negara pada umumnya diprakarsai oleh pemerintah. Alasan penerapan penjaminan kredit pada dasarnya antara negara yang satu dengan negara yang lain pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan motivasi kepada perbankan dan lembaga penyedia kredit lainnya untuk menyalurkan pembiayaan atau kredit kepada usaha atau sekelompok usaha guna peningkatan kegiatan perekonomian negara tersebut.
Sistem penjaminan kredit di banyak negara pada umumnya diprakarsai oleh pemerintah. Alasan penerapan penjaminan kredit pada dasarnya antara negara yang satu dengan negara yang lain pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan motivasi kepada perbankan dan lembaga penyedia kredit lainnya untuk menyalurkan pembiayaan atau kredit kepada usaha atau sekelompok usaha guna peningkatan kegiatan perekonomian negara tersebut.
Landasan Hukum Penjaminan Kredit
Penjaminan Kredit pada dasarnya menganut hukum bortogh atau penjaminan.
Sebagai bukti penjaminan, pihak penjamin akan mengeluarkan pernyataan yang merupakan bukti persetujuan penjaminan dari perusahaan atau lembaga yang menyediakan jasa penjaminan, dimana dalam dokumen tersebut akan dengan jelas disebutkan data pihak Terjamin atau debitur kredit/pembiayaan dan data pihak Penerima Jaminan atau kreditur penyedia perkreditan, termasuk profil kredit yang dijamin.
Sebagaimana prinsip bahwa penjaminan kredit adalah suatu kegiatan pelengkap (accessory) bagi suatu perkreditan, maka sebelum memulai kegiatan penjaminan terlebih dahulu harus terdapat perjanjian kredit antara terjamin dan penerima jaminan.
Sebagai bukti penjaminan, pihak penjamin akan mengeluarkan pernyataan yang merupakan bukti persetujuan penjaminan dari perusahaan atau lembaga yang menyediakan jasa penjaminan, dimana dalam dokumen tersebut akan dengan jelas disebutkan data pihak Terjamin atau debitur kredit/pembiayaan dan data pihak Penerima Jaminan atau kreditur penyedia perkreditan, termasuk profil kredit yang dijamin.
Sebagaimana prinsip bahwa penjaminan kredit adalah suatu kegiatan pelengkap (accessory) bagi suatu perkreditan, maka sebelum memulai kegiatan penjaminan terlebih dahulu harus terdapat perjanjian kredit antara terjamin dan penerima jaminan.
Prinsip Penjaminan Kredit
Berdasarkan fungsinya prinsip-prinsip atau pokok-pokok penjaminan kredit adalah sebagai berikut:
Kelayakan Usaha:
Penjaminan kredit diberikan hanya apabila pihak penjamin berpendapat bahwa usaha atau proyek yang diajukan penjaminannya adalah layak untuk dijamin. Kelayakan usaha dalam hal ini tidak hanya menilai kinerja dan prospek usaha terjamin, namun juga terhadap terjamin itu sendiri. Penilaian kelayakan usaha ini dilakukan oleh penjamin kredit dan digunakan untuk mendapatkan keyakinan bahwa usaha dan pribadi terjamin memang patut untuk mendapatkan jasa penjaminan.
Para Pihak dalam Penjaminan Kredit
Pihak-pihak dalam Penjaminan Kredit
Dalam sebuah penjaminan kredit, terdapat tiga pihak yang terlibat dan berperan aktif sesuai dengan tanggung jawab dan fungsi masing-masing. Para pihak tersebut adalah sebagai berikut:
Pihak Penjamin atau pemberi jaminan adalah perorangan atau lembaga yang memberikan jasa penjaminan bagi kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penerima jaminan akibat kegagalan terjamin dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kredit/pembiayaan.
Dalam sebuah penjaminan kredit, terdapat tiga pihak yang terlibat dan berperan aktif sesuai dengan tanggung jawab dan fungsi masing-masing. Para pihak tersebut adalah sebagai berikut:
Pihak Penjamin atau pemberi jaminan adalah perorangan atau lembaga yang memberikan jasa penjaminan bagi kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penerima jaminan akibat kegagalan terjamin dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kredit/pembiayaan.
Mengenal Penjaminan Kredit (Credit Guarantee)
Penjaminan kredit pada dasarnya adalah suatu kegiatan pemberian jaminan kepada pihak kreditur atas tidak terpenuhinya kewajiban keuangan terkait kredit tersebut oleh debitur (penerima kredit).
Penjaminan kredit merupakan pelengkap suatu perkreditan, sehingga "kredit" itu sendiri harus terlebih dahulu ada. Kredit yang dalam prakteknya mengikat kreditur (pemberi kredit) dan debitur (penerima kredit), biasanya dituangkan yang dalam sebuah perjanjian kredit, yaang pada intinya adalah kesepakatan antara debitur dan kreditur atau adanya kredit itu sendiri.
Penjaminan kredit lebih menitikberatkan pada
Penjaminan kredit merupakan pelengkap suatu perkreditan, sehingga "kredit" itu sendiri harus terlebih dahulu ada. Kredit yang dalam prakteknya mengikat kreditur (pemberi kredit) dan debitur (penerima kredit), biasanya dituangkan yang dalam sebuah perjanjian kredit, yaang pada intinya adalah kesepakatan antara debitur dan kreditur atau adanya kredit itu sendiri.
Penjaminan kredit lebih menitikberatkan pada
Prestasi dan Tantangan BPD Selindo
Sebagai segelintir individu yang selama ini cukup “dekat” dengan BPD, maka tulisan dari Majalah Progres Edisi 10/Februari 2010 sangat menggelitik dan menurut saya perlu didokumentasikan.
Sebagai Bank yang dimiliki oleh masyarakat daerah, maka Bank Pembangunan Daerah (BPD) diharapkan menjadi Regional Champion ke depan. Hal ini menjadi sangat penting dalam momentum pertumbuhan era otonomi daerah dan peningkatan peran bank dalam pengembangan ekonomi masyarakat daerah secara berkualitas.
Beberapa prestasi yang telah diukir oleh BPD Seluruh Indonesia (seluruhnya berjumlah 26 BPD) antara lain adalah
Sebagai Bank yang dimiliki oleh masyarakat daerah, maka Bank Pembangunan Daerah (BPD) diharapkan menjadi Regional Champion ke depan. Hal ini menjadi sangat penting dalam momentum pertumbuhan era otonomi daerah dan peningkatan peran bank dalam pengembangan ekonomi masyarakat daerah secara berkualitas.
Beberapa prestasi yang telah diukir oleh BPD Seluruh Indonesia (seluruhnya berjumlah 26 BPD) antara lain adalah
Monday, February 01, 2010
Credit Insurance vs Credit Guarantee
Menurut http://www.icisa.org/templates/mercury.asp?page_id=1514
- Asuransi: Kontrak asuransi kredit yang memiliki kondisi tertentu (conditional) antara dua pihak yang tidak dapat diperdagangkan. (Conditional insurance contract between two parties that cannot be traded). Penjaminan: Kontrak penjaminan kredit bersifat tidak dengan kondisi tertentu (unconditional), biasanya sesuai permintaan, dan dapat dialihkan. (Unconditional, usually on-demand, and transferable).
- Asuransi: Kredit yang diasuransikan selalu terkait langsung dengan transaksi perdagangan, yang dapat saja terkait produk barang atau jasa. Pemenuhan terhadap kondisi-kondisi dalam transaksi perdagangan adalah hal yang utama untuk penutupan risiko kredit. (Credit insured risk is always directly related to an underlying trade transaction, which is either the delivery of goods or of services. The correct fulfilment of this trade transaction is essential for credit cover to exist. Penjaminan: Penjaminan kredit bersifat berdiri sendiri (independent) dan tidak tergantung pada kontrak dengan pihak ketiga. (Independent and does not rely on any third contract).
- Asuransi: Bila kondisi tertentu sebagaimana yang disepakati terjadi, maka pihak yang mengasuransi (perusahaan asuransi) akan membayar kerugian yang terjadi. (In the event of a particular insured event happening, the insurer will pay). Penjaminan: Bila kondisi tertentu sebagaimana yang disepakati terjadi, maka pihak penjamin akan melakukan sesuatu (upaya) jika pihak yang dijamin (Terjamin) tidak dapat memenuhi kondisi tersebut. (In the event of a particular event happening, the guarantor will do something if the guaranteed party can’t or doesn’t).
- Asuransi: Melibatkan 2 pihak dalam kontrak. (2 Party Contract). Penjaminan: Melibatkan 3 pihak dalam kontrak (3 Party Contract).
- Asuransi: Pada umumnya dapat dibatalkan (Cancellable (generally)). Penjaminan: Tidak dapat dibatalkan (Non-Cancellable).
- Asuransi: Premi diperhitungkan berdasarkan kerugian yang dialami (Calculates Premium Based on Losses). Penjaminan: Fee yang dikenakan tidak memperhitungkan risiko yang terjadi (atau fee merupakan “service charge”) (No Loss Anticipated).
- Asuransi: Tidak ada pembayaran sesuai permintaan, namun pembayaran dilakukan bila risiko yang dicover (diasuransi) benar terjadi. (Not a payment on demand, but a payment when an event covered by the policy has occured). Penjaminan: Pembayaran dilakukan bila terdapat wanprestasi atas kontrak komersial sebagaimana ditentukan dalam ketentuan dan persyaratan penjaminan. (Payment occuring when there is a breach of a commercial contract as per guarantee terms and conditions).
- Asuransi: Prinsip itikad baik, yang secara implicit mengharuskan nasabah untuk memberikan semua fakta material atas harta benda yang dipertanggungkan (Duty of utmost good faith). Penjaminan: Yang disampaikan sebagaimana yang terdapat dalam kontrak. (Disclosure: as in ordinary contract law).
- Asuransi: Umumnya dapat dibatalkan (Cancellable (generally)). Penjaminan: Tidak dapat dibatalkan (Non-cancellable).
- Asuransi: Premi diperhitungkan berdasarkan kerugian (Calculates premium based on losses). Penjaminan: Tidak ada kerugian yang diantisipasi, fee penjaminan adalah untuk jasa layanan (service charge) (No loss anticipated, fee for service).
- Asuransi: Melibatkan adanya transfer risiko (Involves transfer of risk). Penjaminan: Tidak ada transfer risiko (.
Thursday, July 19, 2007
Kredit UMKM & Kendala Agunan
KUCURAN KREDIT UMKM
DAN KENDALA AGUNAN
Oleh: Nina Kurnia Dewi
(Analis Penjaminan Kredit Perum SPU)
Minggu lalu ketika Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, mengunjungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta, disampaikan bahwa pangsa pasar UMKM yang saat ini telah dikerjakan oleh perbankan baru sekitar 30 persen. Belajar dari sejarah terutama di masa krisis beberapa tahun silam dan tuntutan penggairahan kegiatan ekonomi saat ini, maka UMKM merupakan pilihan terbaik untuk menjadi bagian dari strategi bisnis perbankan di Indonesia.
UMKM memiliki kekuatan yang tidak dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar. Pada masa sulit sekarang ini, UMKM cukup luwes menyikapi kenaikan BBM dan kenaikan harga faktor-faktor produksi lainnya. Dalam hal ini, walaupun dengan berat hati dan karena tidak ada pilihan lain, UMKM dapat “mudah” menurunkan margin keuntungannya dan menyesuaikan dengan berubahnya harga produksi. Selain itu, UMKM dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengurangi tingginya angka pengangguran di tanah air. Dengan jumlah UMKM yang lebih dari 42 juta unit usaha di seluruh Indonesia saat ini, bila masing-masing menampung satu saja tenaga kerja baru, maka permasalahan pengangguran akan sangat terbantu. Hal lainnya, dengan kemampuan menghasilkan keuntungan rata-rata di atas 30 persen, UMKM merupakan aktor ekonomi tangguh yang memiliki potensi tinggi untuk dikembangkan lebih lanjut. Bila kemampuan tersebut diimbangi dengan pemanfaatan teknologi dan penerapan manajemen yang baik, UMKM dapat membantu pemerintah untuk menggerakkan sektor riil.
DAN KENDALA AGUNAN
Oleh: Nina Kurnia Dewi
(Analis Penjaminan Kredit Perum SPU)
Minggu lalu ketika Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, mengunjungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta, disampaikan bahwa pangsa pasar UMKM yang saat ini telah dikerjakan oleh perbankan baru sekitar 30 persen. Belajar dari sejarah terutama di masa krisis beberapa tahun silam dan tuntutan penggairahan kegiatan ekonomi saat ini, maka UMKM merupakan pilihan terbaik untuk menjadi bagian dari strategi bisnis perbankan di Indonesia.
UMKM memiliki kekuatan yang tidak dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar. Pada masa sulit sekarang ini, UMKM cukup luwes menyikapi kenaikan BBM dan kenaikan harga faktor-faktor produksi lainnya. Dalam hal ini, walaupun dengan berat hati dan karena tidak ada pilihan lain, UMKM dapat “mudah” menurunkan margin keuntungannya dan menyesuaikan dengan berubahnya harga produksi. Selain itu, UMKM dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengurangi tingginya angka pengangguran di tanah air. Dengan jumlah UMKM yang lebih dari 42 juta unit usaha di seluruh Indonesia saat ini, bila masing-masing menampung satu saja tenaga kerja baru, maka permasalahan pengangguran akan sangat terbantu. Hal lainnya, dengan kemampuan menghasilkan keuntungan rata-rata di atas 30 persen, UMKM merupakan aktor ekonomi tangguh yang memiliki potensi tinggi untuk dikembangkan lebih lanjut. Bila kemampuan tersebut diimbangi dengan pemanfaatan teknologi dan penerapan manajemen yang baik, UMKM dapat membantu pemerintah untuk menggerakkan sektor riil.
Artikel Kontan Mei 2006
BAGAIMANA MENYIASATI AGUNAN KREDIT
Oleh: Nina Kurnia Dewi*
Anda seorang pengusaha mikro, kecil, menengah atau pengurus koperasi? Masih ingat kapan terakhir mengajukan kredit ke bank atau lembaga penyalur kredit lainnya? Agunan, mungkin menjadi pertanyaan yang sampai sekarang belum Anda temukan jawabannya.
Akses Permodalan Selama ini, para pengusaha mikro, kecil, menengah atau koperasi (UKMK) kita umumnya masih sulit meningkatkan kapasitas usaha akibat kurangnya modal. Akses terhadap pembiayaan hingga saat ini masih dianggap sebagai hambatan bagi UKMK untuk dapat tumbuh dan sukses. Bagi sebagian besar UKMK, perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya masih dianggap sangat sulit diakses. Untuk dapat memperoleh kredit, perbankan atau lembaga penyalur pembiayaan lain dianggap masih memiliki syarat yang mengikat dan prosedur yang tidak mudah.
Oleh: Nina Kurnia Dewi*
Anda seorang pengusaha mikro, kecil, menengah atau pengurus koperasi? Masih ingat kapan terakhir mengajukan kredit ke bank atau lembaga penyalur kredit lainnya? Agunan, mungkin menjadi pertanyaan yang sampai sekarang belum Anda temukan jawabannya.
Akses Permodalan Selama ini, para pengusaha mikro, kecil, menengah atau koperasi (UKMK) kita umumnya masih sulit meningkatkan kapasitas usaha akibat kurangnya modal. Akses terhadap pembiayaan hingga saat ini masih dianggap sebagai hambatan bagi UKMK untuk dapat tumbuh dan sukses. Bagi sebagian besar UKMK, perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya masih dianggap sangat sulit diakses. Untuk dapat memperoleh kredit, perbankan atau lembaga penyalur pembiayaan lain dianggap masih memiliki syarat yang mengikat dan prosedur yang tidak mudah.
Credit Guarantee, a Solution for SMEs
Economically speaking, the role of small and medium enterprises (SMEs) including micro enterprises and cooperative is very significant in Indonesian economy. This is because SMEs are not only able to react flexibly and sensitively during the period of economic crisis, but also increase competitiveness and expedite the economic growth. Furthermore, SMEs are playing an important social–political role by creating more jobs and helping to distribute income to the poor.
According to the data from the Ministry of Cooperatives and SMEs, in the year 2000 the number of SMEs was amounting to 38.7 million business units and this number grew very vast that in 2004 the number was about 44 million or 99% from the total number of Indonesian business units. In quantity, the number of the SMEs is such powerful resource for the economic growth. But in reality, this number is not yet supported by excellent capability for further growth and development. This is because generally SMEs have some limitations such as marketing, product development and quality; business management, technological improvement and especially, SMEs are really poor in access to finance.
According to the data from the Ministry of Cooperatives and SMEs, in the year 2000 the number of SMEs was amounting to 38.7 million business units and this number grew very vast that in 2004 the number was about 44 million or 99% from the total number of Indonesian business units. In quantity, the number of the SMEs is such powerful resource for the economic growth. But in reality, this number is not yet supported by excellent capability for further growth and development. This is because generally SMEs have some limitations such as marketing, product development and quality; business management, technological improvement and especially, SMEs are really poor in access to finance.
Subscribe to:
Posts (Atom)