Berdasarkan fungsinya prinsip-prinsip atau pokok-pokok penjaminan kredit adalah sebagai berikut:
Kelayakan Usaha:
Penjaminan kredit diberikan hanya apabila pihak penjamin berpendapat bahwa usaha atau proyek yang diajukan penjaminannya adalah layak untuk dijamin. Kelayakan usaha dalam hal ini tidak hanya menilai kinerja dan prospek usaha terjamin, namun juga terhadap terjamin itu sendiri. Penilaian kelayakan usaha ini dilakukan oleh penjamin kredit dan digunakan untuk mendapatkan keyakinan bahwa usaha dan pribadi terjamin memang patut untuk mendapatkan jasa penjaminan.
Pelengkap Perkreditan
Memperhatikan bahwa keberadaan kredit pada dasarnya menyangkut adanya dua pihak yang berkepentingan yaitu kreditur dan debitur, penjaminan kredit bagi suatu sistem perkreditan selanjutnya adalah sebuah pelengkap. Namun demikian prinsip sebagai pelengkap ini sangat melekat pada layak tidaknya kredit atau pembiayaan dikucurkan kepada yang membutuhkan. Bagi kreditur dan debitur, penjaminan kredit merupakan sarana untuk pemenuhan persyaratan teknis perkreditan atau teknis perbankan.
Pengganti Agunan
Berdasarkan falsafah perkreditan, penjaminan kredit memberikan manfaat bagi debitur maupun kreditur, terutama apabila agunan yang disediakan calon terjamin belum mencukupi menurut kreditur atau penerima jaminan.
Pengambilalihan Sementara Risiko Kredit Macet
Prinsip penjaminan kredit selanjutnya adalah pengambilalihan sementara risiko kredit macet. Dalam hal ini apabila kredit yang dijamin mengalami kemacetan atau tidak dapat dilunasi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diperjanjikan, maka pihak penjamin akan menyelesaikan sisa kredit yang dijamin. Pengambilalihan sementara risiko kredit macet ini dilakukan dengan membayarkan sejumlah kewajiban sisa kredit atau kerugian kreditur sehingga dalam hal ini penerima jaminan terhindar dari munculnya kredit atau pembiayaan yang mempunyai bad performance atau Non Performing Loan (NPL).
Piutang Subrogasi
Sebagai konsekuensi prinsip pengambilalihan sementara risiko kredit macet (pembayaran klaim) maka penyelesaian sisa kredit yang belum lunas pada saat jatuh tempo oleh pihak penjamin tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban dari pihak terjamin untuk melunasi kewajibannya. Pelunasan sisa kredit yang macet harus tetap dilakukan oleh pihak terjamin, baik dengan cara mengangsur secara berkala dan/atau dengan menjual atau mencairkan agunan tambahan lainnya. Pelunasan sisa kredit oleh terjamin ini bagi Penjamin disebut sebagai piutang subrogasi. Penarikan piutang subrogasi ini tetap menjadi kewajiban penerima jaminan.
Keterlibatan Tiga Pihak
Penjaminan kredit adalah suatu perikatan penunjang perkreditan yang melibatkan tiga pihak yaitu Penjamin, Penerima Jaminan dan Terjamin. Ketiadaan salah satu pihak maka penjaminan kredit tidak dapat dilaksanakan.
Kerjasama Pengendalian Kredit
Terkait dengan salah satu prinsip penjaminan kredit sebagai pengganti agunan, maka pengelolaan atas risiko kredit berjalan atau kredit yang dijamin merupakan kegiatan yang sangat penting dan diutamakan. Dalam praktek perkreditan, kegiatan pengawasan kredit dilakukan oleh penyedia fasilitas tersebut atau oleh kreditur. Melalui perikatan penjaminan kredit, karena terdapat pihak ketiga yang juga bertanggung jawab terhadap kelancaran pengembalian kredit, maka untuk mengurangi risiko terjadinya kredit macet, pihak penjamin juga melaksanakan fungsi pengendalian atau pengawasan kredit, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kreditur (penerima jaminan). Dalam hal ini penjamin bertindak sebagai partner kerja pihak penerima jaminan, khususnya dalam menentukan tindak preventif yang diperlukan.
No comments:
Post a Comment