Pihak-pihak dalam Penjaminan Kredit
Dalam sebuah penjaminan kredit, terdapat tiga pihak yang terlibat dan berperan aktif sesuai dengan tanggung jawab dan fungsi masing-masing. Para pihak tersebut adalah sebagai berikut:
Pihak Penjamin atau pemberi jaminan adalah perorangan atau lembaga yang memberikan jasa penjaminan bagi kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penerima jaminan akibat kegagalan terjamin dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kredit/pembiayaan.
Pihak Penerima Jaminan adalah kreditur, baik bank maupun bukan bank, yang memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan kepada terjamin, baik kredit uang maupun kredit bukan uang atau kredit barang.
Pihak Terjamin adalah badan usaha atau perorangan yang menerima kredit dari penerima jaminan. Dalam dunia perkreditan terjamin ini dikenal dengan debitur yang umumnya adalah perorangan yang menjalankan suatu usaha produktif atau pelaku usaha mikro, kecil, menengah maupun koperasi termasuk juga didalamnya perorangan anggota koperasi dan bukan anggota koperasi.
Dalam menjalankan fungsinya, penjamin kredit menerima permintaan atau permohonan penjaminan baik dari terjamin yang bersangkutan maupun dari penerima jaminan atau pihak yang menyediakan fasilitas kredit. Penjamin kredit yang umumnya berbentuk sebuah lembaga dalam menyelenggarakan fungsi tersebut juga memiliki tujuan antara lain: (1) Menyakinkan pihak kreditur yaitu bank atau lembaga lain penyalur kredit/pembiayaan dalam memberikan kredit kepada debitur yang umumnya adalah perorangan pelaku usaha yang memiliki prospek dan usaha yang layak (feasible) namun tidak atau belum memenuhi ketentuan atau persyaratan teknis bagi suatu penyaluran kredit atau belum bankable.
(2)Memperoleh pendapatan dari fee atau imbal jasa yang diberikan untuk dikelola dengan menggunakan azas pengelolaan keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.
(3)Mengambilalih sementara risiko kegagalan pelunasan pinjaman yang diterima pihak terjamin, sehingga kewajiban terjamin kepada penerima jaminan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
No comments:
Post a Comment