Monday, March 15, 2010

Mengenal Penjaminan Kredit (Credit Guarantee)

Penjaminan kredit pada dasarnya adalah suatu kegiatan pemberian jaminan kepada pihak kreditur atas tidak terpenuhinya kewajiban keuangan terkait kredit tersebut oleh debitur (penerima kredit).

Penjaminan kredit merupakan pelengkap suatu perkreditan, sehingga "kredit" itu sendiri harus terlebih dahulu ada. Kredit yang dalam prakteknya mengikat kreditur (pemberi kredit) dan debitur (penerima kredit), biasanya dituangkan yang dalam sebuah perjanjian kredit, yaang pada intinya adalah kesepakatan antara debitur dan kreditur atau adanya kredit itu sendiri.

Penjaminan kredit lebih menitikberatkan pada
pengambilalihan risiko kegagalan debitur (sebagai pihak terjamin) dalam hal pelunasan pinjaman yang diterima, sehingga kewajiban debitur kepada kreditur (sebagai penerima jaminan) dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Dalam prakteknya, besaran penjaminan dihitung berdasarkan nilai kredit yang disetujui oleh Kreditur dan disesuaikan dengan kebutuhan Terjamin. Dalam praktek penjaminan kredit di beberapa negara, besaran penjaminan kredit ini maksimal berkisar antara 70% - 80% dari pokok atau plafond kredit yang disetujui. Besaran penjaminan yang tidak 100% tersebut adalah untuk menghindari kemungkinan kegagalan kredit karena moral hazard dari Terjamin.

Peran sebagai penjamin kredit dilakukan dengan membayar sejumlah kewajiban terjamin/debitur kepada penerima jaminan/kreditur. Hal ini dilakukan apabila pada saat kredit telah jatuh tempo sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit antara Debitur dan Kreditur, ternyata debitur (Terjamin) tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini umumnya dikenal dengan kredit macet (defaulted loan), dimana berdasarkan aturan (umumnya perbankan menjadikan peraturan bank sentral sebagai pedoman) terdapat beberapa kondisi yang dapat mengkategorikan suatu kredit dalam kondisi macet.

Kegagalan terjamin dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat terjadi karena gagalnya usaha yang dijalankan yang disebabkan oleh perubahan kondisi pasar, tidak terbayarnya tagihan terjamin oleh para pembelinya, tingginya kenaikan bahan baku dan sarana produksi lainnya, lemahnya manajemen (termasuk moral hazard atau karakter buruk terjamin) dan lain-lain. Segala penyebab kemacetan kredit yang disebabkan oleh memburuknya kondisi terjamin dan usaha yang dijamin mengharuskan pihak penjamin kredit menanggung sejumlah kewajiban terjamin atas kredit yang macet tersebut.

Pembayaran sejumlah kewajiban kredit atas terjamin dapat tidak dilaksanakan, apabila dalam pelaksanaan kredit tersebut pihak penerima jaminan melakukan beerapa pelanggaran. Penjaminan kredit menjamin kewajiban kredit terjamin, sehingga bila kegagalan kredit disebabkan pula oleh kelalaian penerima jaminan, maka penjamin tidak berhak memenuhi kewajiban yang gagal tersebut. Beberapa kondisi umum yang menyebabkan tidak dibayarnya klaim penerima jaminan kepada penjamin kredit antara lain adalah (1) Kreditur tidak memenuhi satu atau lebih ketentuan yang disepakati dalam persetujuan penjaminan kredit atas terjamin, (2) Bila pencairan kredit tidak dilaksanakan (tidak terjadi kredit) selama masa yang diperjanjikan, (3) Tidak dibayarnya hak penjamin atas penjaminan kredit dimaksud (fee penjaminan, (4) Terdapat kelalaian yang dilakukan oleh kreditur dalam pelaksanaan kredit, dan hal ini dapat dibuktikan dengan fakta atau dokumen, (5) Terbukti terdapat permufakatan jahat antara penerima jaminan dan terjamin sehingga terjadi kegagalan kredit, (6) Kreditur menjual atau mengalihkan agunan yang telah diserahkan oelh debitur/terjamin tanpa sepengetahuan pihak penjamin, (7) Kondisi force majeur atau musibah lainnya seperti banjir, gempa bumi, dan lain-lain (namun demikian dalam praktek penjamin dapat mengganti kerugian karena force majeur dengan kompensasi tertentu melalui tambahan biaya/fee penjaminan, persyaratan khusus, dll).

Pada waktu yang telah disepakati (pada umumnya 1-3 bulan setelah kredit jatuh tempo), maka kreditur dapat mengajukan klaim kepada penjamin atas kemacetan kredit Terjamin yang telah terjadi. Apabila kondisi kredit dan penjaminannya memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama, maka pihak penjamin selanjutnya dapat melakukan pembayaran klaim tersebut kepada kreditur. Pembayaran sejumlah sisa kewajiban terjamin dari klaim yang diajukan tersebut salanjutnya secara hukum menjadi piutang subrogasi pihak penjamin.

Piutang subrogasi pada dasarnya merupakan hutang terjamin yang beralih dari yang semula kepada kreditur menjadi kepada penjamin. Hutang ini selanjutnya akan ditagih kembali pembayarannya kepada debitur/terjamin oleh kreditur, atau dilakukan secara bersama-sama dengan pihak penjamin kepada terjamin.

Sebagai konsekuensi atas pemberian jasa penjaminan kredit maka pihak penjamin berhak untuk menerima imbal jasa atau fee penjaminan yang dalam hal ini dibayarkan oleh debitur (terjamin) melalui kreditur (penerima jaminan). Karena pada dasarnya jasa penjaminan kredit dinikmati baik oleh Terjamin (sebagai solusi atas persyaratan agunan) dan Penerima Jaminan (sebagai sarana untuk dapat menyalurkan kredit), maka sesungguhnya imbal jasa tersebut dapat dibayarkan oleh kedua belah pihak, atau bahkan untuk menjaga moral hazard maka dapat hanya dibayar oleh Penerima Jaminan. Kisaran besarnya fee penjaminan adalah 1,5 – 2% per tahun yang dihitung dari pokok kredit dan dibayarkan pada awal kredit.

No comments: