Monday, March 15, 2010

Landasan Hukum Penjaminan Kredit

Penjaminan Kredit pada dasarnya menganut hukum bortogh atau penjaminan.

Sebagai bukti penjaminan, pihak penjamin akan mengeluarkan pernyataan yang merupakan bukti persetujuan penjaminan dari perusahaan atau lembaga yang menyediakan jasa penjaminan, dimana dalam dokumen tersebut akan dengan jelas disebutkan data pihak Terjamin atau debitur kredit/pembiayaan dan data pihak Penerima Jaminan atau kreditur penyedia perkreditan, termasuk profil kredit yang dijamin.

Sebagaimana prinsip bahwa penjaminan kredit adalah suatu kegiatan pelengkap (accessory) bagi suatu perkreditan, maka sebelum memulai kegiatan penjaminan terlebih dahulu harus terdapat perjanjian kredit antara terjamin dan penerima jaminan.
Namun demikian karena penjaminan kredit juga memiliki prinsip sebagai substitusi agunan maka pihak penjamin sebelum menerbitkan pernyataan penjaminan maka penjamin dapat terlebih dahulu melakukan penerbitan Persetujuan Prinsip Penjaminan, dimana SP3 tersebut dapat menjadi dasar ditandatanganinya suatu perjanjian kredit.

Sebagai suatu jasa yang oleh pihak penyedia kredit dalam hal ini umumnya adalah perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya merupakan hal yang penting bagi kelangsungan usaha penyaluran kredit/pembiayaan, maka pihak calon penerima jaminan biasa melakukan kerjasama terlebih dahulu dengan pihak penjamin yang tugas utamanya memang memberikan jasa penjaminan kredit. Kerjasama penjaminan antara penjamin dan penerima jaminan dapat diwujudkan melalui kesepakatan bersama atau MOU (Memorandum of Understanding) atau melalui suatu perikatan yaitu Perjanjian Penjaminan Kredit yang memuat masing-masing hak dan kewajiban para pihak.

No comments: