Monday, March 15, 2010

Sistem Penjaminan Kredit

Sistem penjaminan kredit menurut beberapa literatur didefinisikan sebagai suatu sistem yang dirancang untuk memberikan pengamanan terhadap pengembalian kredit yang disalurkan oleh penyedia dana kredit atau fasilitas pembiayaan lainnya kepada sekelompok calon peminjam, yang pada kondisi perkreditan yang standar, tidak memiliki akses terhadap kredit dimaksud.

Sistem penjaminan kredit di banyak negara pada umumnya diprakarsai oleh pemerintah. Alasan penerapan penjaminan kredit pada dasarnya antara negara yang satu dengan negara yang lain pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan motivasi kepada perbankan dan lembaga penyedia kredit lainnya untuk menyalurkan pembiayaan atau kredit kepada usaha atau sekelompok usaha guna peningkatan kegiatan perekonomian negara tersebut.


Dalam praktek di beberapa negara, sistem penjaminan kredit khususnya yang diberikan kepada usaha kecil menengah dan koperasi sangat beragam sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang terlibat di negara tersebut. Lebih jauh, sistem penjaminan kredit dapat dimodifikasikan sesuai dengan jenis-jenis skema penjaminan kredit pada umumnya.

Menurut Navajas (2001) (Lihat Navajas Ruiz Alvaro, 2001, Credit Guarantee Schemes: Conceptual Frame, Financial System Development Project, GTZ/FONDESIF), secara teori terdapat beberapa jenis skema penjaminan kredit sebagai berikut:

Direct Model dan Indirect Model
Berdasarkan pola hubungan antara penyedia dana kredit (kreditur) dan pihak penjamin maka jenis penjaminan kredit dibedakan menjadi penjaminan langsung (direct model) dan penjaminan tidak langsung (indirect model).

Dalam direct model maka penjaminan diberikan oleh penjamin kepada debitur Calon Terjamin atas dasar pengajuan penjaminan dari bank. Penjamin akan menutup kerugian dalam jumlah tertentu bila terjadi kemacetan kredit (loan default) sesuai dengan yang diperjanjikan.

Dalam indirect model maka penjamin menempatkan dana penjaminan di bank, dan program penjaminan dilakukan tanpa keterlibatan secara langsung dari pihak penjamin. Dalam hal ini pihak penjamin kredit hanya menerima laporan perkembangan penjaminan dari bank tersebut.

Individual Model dan Portfolio Model
Bila dilihat dari cara penjaminan kredit oleh pihak penjamin, maka jenis penjaminan dibedakan menjadi model individual dan model portfolio.

Penjaminan individual adalah penjaminan yang diberikan kepada pengusaha Calon Terjamin secara individu, dimana kredit yang diajukan kepada bank dijamin oleh penjamin setelah memperoleh persetujuan kredit dari bank tersebut. Penjaminan individual ini dilakukan oleh penjamin secara kasus per kasus (case by case). Dalam hal ini Calon Terjamin harus membayar fee atau biaya penjaminan yang besarnya dihitung dari total kredit atau jumlah kredit yang dijaminkan.

Sedangkan dalam model portfolio, penjamin tidak memberikan jaminan kredit secara individual melainkan secara otomatis diberikan untuk kredit yang dicairkan oleh bank, sepanjang memenuhi kriteria yan telah disepakati oleh kedua belah pihak (conditional automatic cover). Dalam hal ini penjaminan kredit diberikan pada sebuah portfolio, dimana keuntungan dari model ini adalah kerugian maksimal dari portfolio tersebut dapat diperkirakan sebelumnya.

Funded Model dan Unfunded Model
Jenis penjaminan kredit berdasarkan sumber dana penjaminan adalah funded model dan unfunded model. Funded model adalah model penjaminan dimana dana penjaminan tidak berasal dari pemerintah namun berasal dari bank sentral atau perbankan, atau sumber dana bersama antara perbankan dan non perbankan. Dalam hal unfunded model, maka pemerintah suatu negara menempatkan sejumlah dana pada sebuah atau beberapa bank yang akan digunakan untuk menjamin kredit yang diberikan oleh bank tersebut. Selanjutnya apabila terjadi kemacetan kredit maka bank tersebut akan ikut menanggung risiko kredit dimaksud, dimana umumnya sebesar maksimal 25% dari limit kredit.

Open Model dan Target (Close) Model
Berdasarkan kelompok pengusaha yang akan dijamin (kelompok Calon Terjamin), maka jenis penjaminan kredit dibedakan menjadi open model dan target (closed) model.

Jenis penjaminan open model adalah bila penjaminan diberikan kepada kelompok Calon Terjamin tertentu tanpa dikenakan persyaratan tambahan. Sedangkan dalam closed model, maka terhadap kelompok tersebut, Calon Terjamin dikenakan persyaratan tertentu sebagai persyaratan tambahan.

Ex-ante Model dan Ex-post Model
Berdasarkan waktu penerbitan penjaminan, maka jenis penjaminan kredit dibedakan menjadi ex-ante model dan ex-post model. Dalam ex-ante model maka Calon Terjamin akan mengajukan permohonan penjaminan terlebih dahulu kepada pihak penjamin. Bila permohonan tersebut disetujui maka akan diterbitkan surat penjaminan kredit atas Calon Terjamin dimaksud dan selanjutnya dapat dipakai untuk mengajukan kredit oleh Calon Terjamin tersebut kepada bank. Dalam hal ini maka bank dapat menolak permohonan kredit atas Calon Terjamin tersebut bila menurut penilaian bank usaha yang akan dibiayai tidak layak.

Sedangkan dalam ex-post model maka pengajuan penjaminan kepada penjamin dilakukan setelah ada persetujuan kredit dari bank. Dalam hal ini pengajuan penjaminan dilakukan oleh bank.

Intermediary Model
Jenis penjaminan dengan intermediary model adalah penjaminan yang diberikan kepada bank yang memberikan kredit kepada lembaga keuangan mikro. Dalam hal ini kredi bank tersebut digunakan oleh lembaga keuangan mikro untuk membiayai kredit usaha mikro.

No comments: