Friday, March 19, 2010

Coguarantee & Reguarantee

Saat ini di seluruh dunia, terdapat sekitar 2.250 skema penjaminan kredit dalam berbagai bentuk yang dilaksanakan di hampir 100 negara. Skema penjaminan kredit yang bermuara pada pemberian dukungan akses kredit kepada usaha mikro, kecil, menengah termasuk koperasi (UMKMK) di dunia dilaksanakan di Asia Tenggara, Asia Timur Laut, Eropa, Amerika Utara, Amerika latin dan Australia/New Zealand. Pengoperasian kegiatan penjaminan kredit tersebut dilaksanakan oleh berbagai lembaga/perusahaan, mulai dari perusahaan milik negara, perusahaan negara dengan penjaminan dari pemerintah, hingga lembaga swasta, yayasan penjaminan kredit (credit guarantee foundations) atau asosiasi (credit guarantee associations), asosiasi penjaminan bersama (mutual guarantee associations) dan kerjasama bilateral dan multilateral dalam bidang penjaminan.

Dalam perjalanannya selama kurang lebih 50 tahun, skema penjaminan kredit menjadi berkembang dalam banyak model. Berbagai pengembangan kegiatan penjaminan kredit tersebut selanjutnya memunculkan beberapa istilah, yang dalam prakteknya lahir karena tuntutan bisnis perkreditan dan penjaminan seperti halnya istilah Co-guarantee dan re-guarantee.

Co-guarantee
Co, sebuah awalan Bahasa Inggris digunakan untuk kata yang artinya adalah kegiatan bersama lebih dari satu pihak. Co-guarantee diterjemahkan sebagai penjaminan bersama, adalah kegiatan penjaminan kredit yang dilaksanakan bersama oleh lebih dari satu penjamin.

Istilah co-guarantee lahir karena kebutuhan bisnis penjaminan, dimana risiko atas kemacetan kredit dikehendaki untuk ditanggung bersama oleh lebih dari satu penjamin. Kegiatan penjaminan bersama ini dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berkeinginan untuk menjamin risiko kredit untuk sejumlah risiko tertentu, berdasarkan kemampuan dan kompetensi masing-masing. Dalam praktek penjaminan bersama dapat dilaksanakan oleh lembaga penjamin kredit dengan pemerintah, sesama lembaga penjamin kredit, lembaga asuransi atau pihak lainnya.

Co-guarantee yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
- terdapat lembaga yang bertindak sebagai leader atau penjamin utama (fronting the guarantor under the guarantee) dan lembaga lain yang bertindak sebagai follower dengan porsi penjaminan tertentu
- terdapat satu perjanjian penjaminan kredit yang biasanya dilakukan oleh leader.
- terdapat pembagian fee penjaminan berdasarkan porsi risiko antara leader dan follower.

Beberapa keunggulan (advantages) kegiatan credit co-guarantee antara lain sebagai berikut:
1. Menambah kemampuan penjaminan para pihak penjamin, karena adanya porsi penjaminan yang dibagi kepada pihak penjamin lainnya.
2. Meningkatkan kemampuan penyaluran kredit lembaga kreditur, karena adanya penjaminan risiko kredit macet, sehingga kredit yang disalurkan kreditur semakin besar.
3. Membuka peluang kerjasama dengan lembaga lain/perusahaan asuransi atau sinergi.
4. Berkurangnya risiko penjaminan lembaga penjamin.

Istilah co-guarantee digunakan oleh ADB (Asian Development Bank) untuk melaksanakan Partial Risk Guarantee Program bekerjasama dengan sejumlah kreditur dan lembaga asuransi pada proyek-proyek infrastruktur di Vietnam dan negara berkembang lainnya. Istilah co-guarantee juga digunakan oleh Perum Sarana bekerjasama dengan beberapa lembaga asuransi dan tampaknya menjadi referensi tersendiri bagi pengembangan skema penjaminan di komunitas ACSIC.

Re-guarantee
Re, sebuah awalan Bahasa Inggris digunakan untuk membentuk kata yang artinya suatu kegiatan atau proses yang berulang. Re-guarantee diterjemahkan sebagai penjaminan ulang, di dunia asuransi dikenal juga istilah reasuransi (reinsurance).

Re-guarantee adalah kegiatan penjaminan ulang yang diberikan oleh sebuah lembaga penjaminan ulang (reguarantor) kepada lembaga penjamin kredit (guarantor) yang melakukan kegiatan penjaminan kredit. Praktek penjaminan ulang dimaksudkan untuk memelihara kekuatan dan keberlanjutan lembaga penjaminan dan kegiatan penjaminan kredit UMKMK. Penjaminan ulang dilakukan untuk sejumlah porsi tertentu atas penjaminan awal yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Kredit (LPK) kepada terjamin. Lembaga Penjaminan Kredit Ulang (LPKU) menerima sejumlah re-guarantee fee dari LPK dan selanjutnya bertanggung jawab terhadap pembayaran klaim re-guarantee setelah LPK membayar kewajiban klaim penjaminan. Selanjutnya dari subrogasi yang diterima oleh LPK akan diteruskan kembali secara proporsional kepada LPKU sesuai porsi penjaminan ulang yang diberikan.

Kegiatan re-guarantee telah dilaksanakan di beberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan dan Jerman. Untuk Indonesia, kegiatan penjaminan ulang pada prakteknya dapat dilakukan oleh pemerintah atau lembaga lain, namun aturan terhadap hal tersebut saat ini sedang disusun oleh regulator (Bapepam LK).

Di Jepang, lembaga penjaminan ulang adalah JASME (Japan Finance Corporation for Small and Medium Enterprise), yang memberikan penjaminan kembali atas penjaminan yang dilakukan oleh 52 lembaga Credit Guarantee Corporation (CGC). Sementara itu di Korea Selatan, kegiatan penjaminan ulang dilaksanakan oleh KOREG (Korea Federation of Credit Guarantee Foundations) yang menjamin ulang portfolio penjaminan kredit yang diberikan oleh 16 buah CGF (Credit Guarantee Foundation). Sedangkan praktek penjaminan kredit ulang di Jerman dilaksanakan melalui skim yang terintegrasi dalam skim penjaminan kredit, yang melayani 24 bank penjamin atau guarantee-bank (Bursgchaftsbank).

Secara umum dapat disampaikan bahwa praktek kegiatan re-guarantee di beberapa negara tersebut sepenuhnya didukung oleh aturan pemerintah yang kuat. Dukungan diberikan juga termasuk untuk pendanaan lembaga penjaminan ulang baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, selain adanya re-guarantee fee yang disediakan oleh Lembaga Penjaminan Kredit.

Kegiatan co-guarantee dan re-guarantee pada dasarnya adalah untuk mendukung pelaksanaan penjaminan kredit yang bermuara pada terbukanya akses kredit bagi UKMK. Walaupun dalam praktek tentu saja terdapat banyak tantangan untuk kedua kegiatan tersebut, namun best practice kegiatan co-guarantee dan re-guarantee selalu harus terus diciptakan dan diperbaiki.

1 comment:

Aris said...

nice post
Ass...,Mbak Nina.
Perkenalkan, nama saya aris.
saya mau ajak kerjasama nich...mbak, terkait mencari Penjaminan Kredit. Kebetulan saya dipercaya oleh Salah Seorang Penjamin Kredit (individu) untuk mencari Nasabah / Peminjam / Perusahaan yang ingin di bantu terkait Penjaminan Kredit. Adapun Kredit yang bisa dijaminkan Minimal 250M (Dua ratus Milyar) s/d tak terbatas. Lebih jelasnya mungkin tidak etis klo saya jelaskan lewat comment post. Untuk Info lebih lanjut, jika berkenan silahkan hub saya via e-mail aris_h07@yahoo.co.id
Wass.....

Trimakasih atas waktunya membaca comment saya.