Sumber pembiayaan bagi UMKMK dibagi dalam 3 kategori, yaitu pembiayaan dari pemerintah, pembiayaan dari non pemerintah dan pembiayaan gabungan dari pemerintah dan non pemerintah.
Pembiayaan dari pemerintah berasal dari APBN, APBD dan Surat Utang Pemerintah (SUP). Pembiayaan APBN umumnya dalam bent8uk dana bergulir bagi perkuatan modal UMKM melalui koperasi.
Sedangkan pembiayaan dari non pemerintah dibagi menjadi pembiayaan yang berasal dari bank dan non bank. Yang dimaksud lembaga keuangan non bank diantaranya perusahaan pembiayaan dan modal ventura, pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam (USP), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJSK), Unit Jasa Keuangan Syariah (UJSK) serta dana dari perusahaan swasta yang disisihkan dari pos CSR (corporate social responsibility).
Pembiayaan gabungan antara pemerintah dan non pemerintah, contohnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
No comments:
Post a Comment