Monday, February 01, 2010

Credit Insurance vs Credit Guarantee

Menurut http://www.icisa.org/templates/mercury.asp?page_id=1514
  1. Asuransi: Kontrak asuransi kredit yang memiliki kondisi tertentu (conditional) antara dua pihak yang tidak dapat diperdagangkan. (Conditional insurance contract between two parties that cannot be traded).  
  2. Penjaminan: Kontrak penjaminan kredit bersifat tidak dengan kondisi tertentu (unconditional), biasanya sesuai permintaan, dan dapat dialihkan. (Unconditional, usually on-demand, and transferable).
  3. Asuransi: Kredit yang diasuransikan selalu terkait langsung dengan transaksi perdagangan, yang dapat saja terkait produk barang atau jasa. Pemenuhan terhadap kondisi-kondisi dalam transaksi perdagangan adalah hal yang utama untuk penutupan risiko kredit. (Credit insured risk is always directly related to an underlying trade transaction, which is either the delivery of goods or of services. The correct fulfilment of this trade transaction is essential for credit cover to exist. Penjaminan: Penjaminan kredit bersifat berdiri sendiri (independent) dan tidak tergantung pada kontrak dengan pihak ketiga. (Independent and does not rely on any third contract).
Menurut: http://www.builtinnz.co.nz/shop/Trades/What+is+the+difference+between+Insurance+and+Guarantee.html
  1. Asuransi: Bila kondisi tertentu sebagaimana yang disepakati terjadi, maka pihak yang mengasuransi (perusahaan asuransi) akan membayar kerugian yang terjadi. (In the event of a particular insured event happening, the insurer will pay).  Penjaminan: Bila kondisi tertentu sebagaimana yang disepakati terjadi, maka pihak penjamin akan melakukan sesuatu (upaya) jika pihak yang dijamin (Terjamin) tidak dapat memenuhi kondisi tersebut. (In the event of a particular event happening, the guarantor will do something if the guaranteed party can’t or doesn’t).
  2. Asuransi: Melibatkan 2 pihak dalam kontrak. (2 Party Contract). Penjaminan: Melibatkan 3 pihak dalam kontrak (3 Party Contract).
  3. Asuransi: Pada umumnya dapat dibatalkan (Cancellable (generally)).  Penjaminan: Tidak dapat dibatalkan (Non-Cancellable).
  4. Asuransi: Premi diperhitungkan berdasarkan kerugian yang dialami (Calculates Premium Based on Losses).  Penjaminan: Fee yang dikenakan tidak memperhitungkan risiko yang terjadi (atau fee merupakan “service charge”) (No Loss Anticipated).
Menurut http://www.besttradesolution.com/forum/viewtopic.php?f=2&t=827
  1. Asuransi: Tidak ada pembayaran sesuai permintaan, namun pembayaran dilakukan bila risiko yang dicover (diasuransi) benar terjadi. (Not a payment on demand, but a payment when an event covered by the policy has occured).  Penjaminan: Pembayaran dilakukan bila terdapat wanprestasi atas kontrak komersial sebagaimana ditentukan dalam ketentuan dan persyaratan penjaminan.  (Payment occuring when there is a breach of a commercial contract as per guarantee terms and conditions).
Menurut Discussion with Massimo Cerreto, email received at 16/12/09
  1. Asuransi: Prinsip itikad baik, yang secara implicit mengharuskan nasabah untuk memberikan semua fakta material atas harta benda yang dipertanggungkan (Duty of utmost good faith).  Penjaminan: Yang disampaikan sebagaimana yang terdapat dalam kontrak. (Disclosure: as in ordinary contract law).
  2. Asuransi: Umumnya dapat dibatalkan (Cancellable (generally)).  Penjaminan: Tidak dapat dibatalkan (Non-cancellable).
  3. Asuransi: Premi diperhitungkan berdasarkan kerugian (Calculates premium based on losses). Penjaminan: Tidak ada kerugian yang diantisipasi, fee penjaminan adalah untuk jasa layanan (service charge) (No loss anticipated, fee for service).
  4. Asuransi: Melibatkan adanya transfer risiko (Involves transfer of risk).  Penjaminan: Tidak ada transfer risiko (.

No comments: